BAG REN (Bagian Perencanaan) adalah salah satu fungsi dibidang Perencanaan yang dipimpin oleh Kabag. adapun tugas dan fungsi telah disusun dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010
Paragraf 2
Bagren
Pasal
19
(1) Bagren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres.
(2) Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan
anggaran, serta menganalisis
dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan
satuan kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.
penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian
Anggaran Biaya (RAB);
c.
pembuatan
administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.
pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Pasal
20
Bagren
dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal
21
Bagren
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar),
yang bertugas:
1. membantu menyusun rencana jangka sedang dan
jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2. membantu menyusun rencana kebutuhan
anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK
atau TOR, dan RAB;
b. Subbagian
Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1. membantu dalam membuat administrasi
otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2. menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja,
program, dan anggaran.
selain itu Bag ren juga bertanggung jawab memantau dan mengawasi jalannya REFORMASI BIROKRASI POLRI pada satker masing-masing.