Minggu, 19 Juni 2016

BAG REN ITU APA???


BAG REN (Bagian Perencanaan) adalah salah satu fungsi dibidang Perencanaan yang dipimpin oleh Kabag. adapun tugas dan fungsi telah disusun dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 

Paragraf 2
Bagren

Pasal 19

(1)       Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.         penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c.         pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.         pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Pasal 20

Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 21

Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
1.      membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2.      membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;

b.      Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1.      membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan

2.      menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

selain itu Bag ren juga bertanggung jawab memantau dan mengawasi jalannya REFORMASI BIROKRASI POLRI pada satker masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar